أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُنْبَذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ " وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dari [Isma'il] dari [Muhammad] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam. Dan setiap yang memabukkan adalah haram
Derajat dalam sumber
Hasan Sahih IsnaadAbu Ghuddah
Hasan Sahih IsnaadAl-Albani
Isnaad HasanZubair Ali Zai
Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.