Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5418

No. 5418Kitab 49, no. 40
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ وَاصِلِ بْنِ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَاضِرُ بْنُ الْمُوَرِّعِ، قَالَ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ غُلاَمًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ وَكَانَ مُحْتَاجًا وَكَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَبَاعَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ فَقَالَ ‏ "‏ اقْضِ دَيْنَكَ وَأَنْفِقْ عَلَى عِيَالِكَ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhadlir Ibnul Muwadli'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Seorang laki-laki Anshar memerdekakan budak miliknya saat hendak meninggal. Ia sangat miskin dan tengah terlilit hutang. Lalu ia menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan harga delapan ratus dirham. Beliau kemudian memberikan uang pembayarannya dan bersabda: "Bayar hutangmu dan nafkahilah keluargamu
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 49 · The Book of the Etiquette of Judges

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.