Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 5390

No. 5390Kitab 49, no. 12
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، ح وَأَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمٍ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْفَضْلُ رَدِيفُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يُجْزِئُ قَالَ مَحْمُودٌ فَهَلْ يَقْضِي - أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ فَقَالَ لَهَا ‏ "‏ نَعَمْ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ فَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ مَا ذَكَرَ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ‏.‏
Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, bahwa seorang wanita dari Khats'am meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara Al Fadll sedang membonceng di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya telah datang kepada bapakku di saat umurnya sudah tua dan tidak lagi tegak saat duduk di atas kendaraan, maka apakah mencukupi?" Mahmud berkata, "Maksudnya adalah, apakah sah jika aku menghajikannya?" lalu beliau berkata kepadanya: "Ya." 'Abdurrahman berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Az Zuhri tidak hanya oleh seorang saja, namun ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut nama Al Walid bin Muslim
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 49 · The Book of the Etiquette of Judges

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.