Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4825

No. 4825Kitab 45, no. 120
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ امْرَأَتَيْنِ، كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَأَسْقَطَتْ فَاخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا كَيْفَ نَدِي مَنْ لاَ صَاحَ وَلاَ اسْتَهَلّ وَلاَ شَرِبَ وَلاَ أَكَلْ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الأَعْرَابِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَضَى بِالْغُرَّةِ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 45 · The Book of Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.