Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4803

No. 4803Kitab 45, no. 98
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، عَنْ مُعَاذِ بْنِ هَانِئٍ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ رَجُلاً عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم دِيَتَهُ اثْنَىْ عَشَرَ أَلْفًا وَذَكَرَ قَوْلَهُ إِلاَّ أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ فِي أَخْذِهِمُ الدِّيَةَ ‏.‏ وَاللَّفْظُ لأَبِي دَاوُدَ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar]. Dalam jalur lain disebutkan: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang yang membunuh seorang laki-laki. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan diyatnya dua belas ribu, seraya menyebut firmanNya: (kecuali jika Allah dan rasulNya mencukupkan dari keutamaanNya) pada pengambilan diyat mereka." lafadz ini milik Abu Dawud
Derajat dalam sumber
  • DaifAbu Ghuddah
  • DaifAl-Albani
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 45 · The Book of Oaths (qasamah), Retaliation and Blood Money

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.