Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4492

No. 4492Kitab 44, no. 44
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Az Zibriqan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • Sahih HadithAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 44 · The Book of Financial Transactions

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.