No. 4425Kitab 43, no. 65
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلاَثٍ .
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu 'Ubaid] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ali bin Abu Thalib] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari
Derajat dalam sumber
- SahihAbu Ghuddah
- SahihAl-Albani
- HasanZubair Ali Zai