Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4397

No. 4397Kitab 43, no. 37
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَحْيَى، ح وَأَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ، أَنَّهُ ذَبَحَ قَبْلَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُعِيدَ ‏.‏ قَالَ عِنْدِي عَنَاقُ جَذَعَةٍ هِيَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ ‏.‏ قَالَ ‏ "‏ اذْبَحْهَا ‏"‏ ‏.‏ فِي حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي لاَ أَجِدُ إِلاَّ جَذَعَةً ‏.‏ فَأَمَرَهُ أَنْ يَذْبَحَ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya]. Telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Abu Burdah bin Niyar] bahwa ia telah menyembelih sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar mengulanginya. Ia berkata; saya memiliki anak kambing betina, kambing berumur satu tahun lebih saya senangi daripada dua kambing yang berumur dua tahun. Beliau bersabda: "Sembelihlah kambing tersebut." Dalam hadits 'Ubaidullah; Kemudian ia berkata; sesungguhnya saya tidak mendapatkan kecuali kambing yang berumur satu tahun. Lalu beliau memerintahkannya untuk menyembelih
Derajat dalam sumber
  • Sahih IsnaadAbu Ghuddah
  • Sahih IsnaadAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · The Book of ad-Dahaya (Sacrifices)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.