Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4326

No. 4326Kitab 42, no. 64
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، عَنْ بَحِيرٍ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ لاَ تَحِلُّ النُّهْبَى وَلاَ يَحِلُّ مِنَ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ وَلاَ تَحِلُّ الْمُجْثَّمَةُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 42 · The Book of Hunting and Slaughtering

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.