Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4234

No. 4234Kitab 41, no. 13
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَى شَاةٍ مَيِّتَةٍ مُلْقَاةٍ فَقَالَ ‏"‏ لِمَنْ هَذِهِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالُوا لِمَيْمُونَةَ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَا عَلَيْهَا لَوِ انْتَفَعَتْ بِإِهَابِهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَكْلَهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Maimun] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati seekor kambing yang mati yang terbuang, kemudian beliau bersabda: "Milik siapakah ini?" mereka berkata; milik Maimunah. Lalu beliau bersabda: "Tidak ada dosa baginya apabila ia memanfaatkan kulitnya." Mereka berkata; sesungguh itu adalah bangkai. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla hanya mengharamkan untuk memakannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 41 · The Book of al-Fara' and al-'Atirah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.