أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، { عَنِ الشَّعْبِيِّ، } عَنْ جَرِيرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya
Derajat dalam sumber
Daif IsnaadAbu Ghuddah
Daif IsnaadAl-Albani
DaifZubair Ali Zai
Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.
Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.