No. 4045Kitab 37, no. 80
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَعْمَرٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلاً، قَتَلَ جَارِيَةً مِنَ الأَنْصَارِ عَلَى حُلِيٍّ لَهَا ثُمَّ أَلْقَاهَا فِي قَلِيبٍ وَرَضَخَ رَأْسَهَا بِالْحِجَارَةِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُرْجَمَ حَتَّى يَمُوتَ .
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] bahwa seorang laki-laki Yahudi membunuh seorang wanita Anshar untuk mengambil perhiasannya dan melemparkannya di sumur serta melempari kepalanya dengan batu, kemudian ia ditangkap dan beliau memerintahkan agar dirajam hingga mati
Derajat dalam sumber
- SahihAbu Ghuddah
- SahihAl-Albani
- HasanZubair Ali Zai