Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 4015

No. 4015Kitab 37, no. 50
أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ، قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَأَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ وَأَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ الْفَقْرِ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ ‏}‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ وَالصَّوَابُ الَّذِي قَبْلَهُ وَحَدِيثُ يَزِيدَ هَذَا خَطَأٌ إِنَّمَا هُوَ وَاصِلٌ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Wail] dari [Abdullah], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Syirik yaitu engkau membuat tandingan bagi Allah, Engkau berzina dengan isteri tetanggamu dan engkau membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu." Kemudian Abdullah membaca ayat: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah. Abu Abdurrahman berkata; hal ini adalah salah dan yang benar adalah yang sebelumnya, dan hadits Yazid ini adalah salah, sesungguhnya ia adalah Washil. Wallahu a'lam
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 37 · The Book of Fighting [The Prohibition of Bloodshed]

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.