Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3756

No. 3756Kitab 34, no. 38
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، ح وَأَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ دَاوُدَ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي هِنْدٍ - وَحَبِيبٍ الْمُعَلِّمِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ هِبَةٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ‏"‏ ‏.‏ اللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Daud] -yaitu Ibnu Abu Hind- dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan hartanya apabila suaminya memilki ikatan pernikahannya." Dan ini adalah lafadz Muhammad
Derajat dalam sumber
  • Hasan SahihAbu Ghuddah
  • Hasan SahihAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 34 · The Book of 'Umra

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.