Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3524

No. 3524Kitab 27, no. 136
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ، تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ ‏.‏ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ - امْرَأَةٍ مِنَّا - مِثْلَ مَا قَضَيْتَ ‏.‏ فَفَرِحَ ابْنُ مَسْعُودٍ رضى الله عنه ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal. Ibnu Mas'ud berkata, "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.