Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3519

No. 3519Kitab 27, no. 131
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحِيمِ، قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ الزُّهْرِيِّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْهِ يَذْكُرُ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ زُفَرَ بْنَ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ النَّصْرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا السَّنَابِلِ بْنَ بَعْكَكِ بْنِ السَّبَّاقِ قَالَ لِسُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةِ لاَ تَحِلِّينَ حَتَّى يَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا أَقْصَى الأَجَلَيْنِ ‏.‏ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَتْهُ عَنْ ذَلِكَ فَزَعَمَتْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَفْتَاهَا أَنْ تَنْكِحَ إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا وَكَانَتْ حُبْلَى فِي تِسْعَةِ أَشْهُرٍ حِينَ تُوُفِّيَ زَوْجُهَا وَكَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَكَحَتْ فَتًى مِنْ قَوْمِهَا حِينَ وَضَعَتْ مَا فِي بَطْنِهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salamah] berkata; telah memberitakan kepadaku [Abu Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unais] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin Muslim Az Zuhri] berkata, "Ia menulis surat kepadanya menyebutkan bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya, bahwa [Zufar bin Aus bin Al Hadatsan An Nashri] menceritakan kepadanya, bahwa Abu As Sanabil bin Ba'kak bin As Sabbaq berkata kepada Subai'ah Al Aslamiyah, "Engkau tidak halal hingga berlalu empat bulan sepuluh hari, yang paling lama di antara dua masa 'iddah." Kemudian [Subai'ah] datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Ia mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya fatwa untuk menikah apabila telah melahirkan kandungannya, dan ia hamil pada bulan ke sembilan ketika suaminya meninggal. Ia adalah isteri Sa'd bin Khaulah yang meninggal pada saat haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Subai'ah menikah dengan seorang pemuda dari kaumnya ketika telah melahirkan bayi yang ada di perutnya
Derajat dalam sumber
  • Sahih LighairihiAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.