Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3509

No. 3509Kitab 27, no. 121
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ، يَقُولُ اخْتَلَفَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ فِي الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ تُزَوَّجُ ‏.‏ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَبْعَدَ الأَجَلَيْنِ ‏.‏ فَبَعَثُوا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ فَوَلَدَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِخَمْسَةَ عَشَرَ نِصْفِ شَهْرٍ - قَالَتْ - فَخَطَبَهَا رَجُلاَنِ فَحَطَّتْ بِنَفْسِهَا إِلَى أَحَدِهِمَا فَلَمَّا خَشُوا أَنْ تَفْتَاتَ بِنَفْسِهَا قَالُوا إِنَّكِ لاَ تَحِلِّينَ ‏.‏ قَالَتْ فَانْطَلَقْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ "‏ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdu Rabbih bin Sa'id] ia berkata; aku mendengar [Abu Salamah] berkata, "Abu Hurairah berselisih dengan Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya apabila ia telah melahirkan. Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah (untuk menanyakan hal tersebut), kemudian [Ummu Salamah] berkata, "Suami Subai'ah meninggal, lalu lima belas hari kemudian ia melahirkan." Ummu Salamah melanjutkan, "Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, lalu ia menaruh perhatian kepada salah seorang dari kedua laki-laki tersebut. Maka ketika mereka khawatir Subai'ah menjatuhkan pilihannya, mereka pun berkata, "Sesungguhnya engkau belum halal (untuk nikah)." Ummu salamah berkata, "Maka aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal tersebut, beliau lalu menjawab: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.