Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3502

No. 3502Kitab 27, no. 114
أَخْبَرَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدِ بْنِ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ الأَنْصَارِيِّ، - وَجَدُّهُ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم - عَنْ حُمَيْدِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَأُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتَا جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَإِنِّي أَخَافُ عَلَى عَيْنِهَا أَفَأَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ تَجْلِسُ حَوْلاً وَإِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا كَانَ الْحَوْلُ خَرَجَتْ وَرَمَتْ وَرَاءَهَا بِبَعْرَةٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id bin Qais bin Qahd Al Anshari] -dan kakeknya pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] mereka berdua berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, apakah boleh aku memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, salah seorang di antara kalian telah duduk satu tahun, padahal berkabung itu hanyalah empat bulan sepuluh hari, kemudian apabila telah satu tahun ia keluar dan melempar kotoran binatang di belakangnya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.