Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3497

No. 3497Kitab 27, no. 109
أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ، مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي شَاذَانُ بْنُ عُثْمَانَ، أَخُو عَبْدَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ الرُّبَيِّعَ بِنْتَ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، أَخْبَرَتْهُ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ فَكَسَرَ يَدَهَا وَهِيَ جَمِيلَةُ بِنْتُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَىٍّ فَأَتَى أَخُوهَا يَشْتَكِيهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى ثَابِتٍ فَقَالَ لَهُ ‏ "‏ خُذِ الَّذِي لَهَا عَلَيْكَ وَخَلِّ سَبِيلَهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ ‏.‏ فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تَتَرَبَّصَ حَيْضَةً وَاحِدَةً فَتَلْحَقَ بِأَهْلِهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ali Muhammad bin Yahya Al Marwazi] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Syadzan bin Utsman] saudara Abdan, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman] bahwa [Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukul isterinya hingga mematahkan tangannya, yaitu Jamilah binti Abdullah bin Ubay. Saudaranya (Jamilah) lalu datang mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang kepada Tsabit dan berkata kepadanya: "Ambillah apa yang menjadi haknya atas dirimu dan lepaskan dia!" Tsabit lalu berkata, Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas menyuruh Jamilah untuk menunggu (Idaah) dalam durasi satu kali haid sebelum kembali kepada keluarganya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.