Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3481

No. 3481Kitab 27, no. 93
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، قَالَ شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ الْهَادِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ حِينَ نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلاَعَنَةِ ‏ "‏ أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ رَجُلاً لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَىْءٍ وَلاَ يُدْخِلُهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] ia berkata; [Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika turun ayat mengenai li'an: "Wanita mana saja yang memasukkan seorang laki-laki (asing) yang bukan dari mereka, maka ia bukan bagian dari Allah sedikitpun, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam Surga-Nya. Dan laki-laki mana saja yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menutup diri darinya, dan Allah akan membuka aibnya di hadapan manusia pertama hingga terakhir pada Hari Kiamat
Derajat dalam sumber
  • DaifAbu Ghuddah
  • DaifAl-Albani
  • Isnaad HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.