Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3418

No. 3418Kitab 27, no. 30
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي الْجَهْمِ - قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ، تَقُولُ أَرْسَلَ إِلَىَّ زَوْجِي بِطَلاَقِي فَشَدَدْتُ عَلَىَّ ثِيَابِي ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ كَمْ طَلَّقَكِ ‏"‏ ‏.‏ فَقُلْتُ ثَلاَثًا ‏.‏ قَالَ ‏"‏ لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ وَاعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ عَمِّكِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ ضَرِيرُ الْبَصَرِ تُلْقِينَ ثِيَابَكِ عِنْدَهُ فَإِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ فَآذِنِينِي ‏"‏ ‏.‏ مُخْتَصَرٌ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'i], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakr yaitu Ibnu Abi Al Jahm], ia berkata; saya pernah mendengar [Fathimah binti Qais] berkata; suamiku mengirim utusan kepadaku untuk menceraiku. Lalu saya kencangkan pakaianku kemudian kudatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bertanya: "Berapakah ia menceraimu?" kemudian saya katakan; tiga talak. Beliau bersabda: "Engkau tidak mendapatkan nafkah, ber'iddahlah di rumah pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta. Engkau bisa melepas pakaianmu di rumahnya. Kemudian apabila telah habis 'iddahmu maka beritahukan kepadaku." Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Tamim maula Fathimah] dari [Fathimah] seperti itu
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.