No. 3412Kitab 27, no. 24
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ فَقَالَ " لاَ حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ " .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan
Derajat dalam sumber
- SahihAbu Ghuddah
- SahihAl-Albani
- Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai