Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3389

No. 3389Kitab 27, no. 1
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ السَّرَخْسِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَاسْتَفْتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ ‏ "‏ مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يَدَعْهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضَتِهَا هَذِهِ ثُمَّ تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى فَإِذَا طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُفَارِقْهَا قَبْلَ أَنْ يُجَامِعَهَا وَإِنْ شَاءَ فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id As Sarkhasi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari ['Ubaidulah bin Umar], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa ia telah mencerai isterinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Abdullah menceraikan isterinya dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: "Perintahkan kepada Abdullah agar kembali kepadanya, kemudian membiarkannya hingga suci dari haidnya ini, kemudian haid berikutnya, kemudian apabila telah suci maka apabila ia menghendaki maka silahkan ia mencerainya sebelum menggaulinya, dan jika ia menghendaki maka silahkan ia menahannya. Itulah 'iddah yang Allah 'azza wajalla perintahkan agar wanita dicerai padanya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Divorce

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.