Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3367

No. 3367Kitab 26, no. 172
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالُوا أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ وَالْحَسَنَ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ أَخْبَرَاهُ أَنَّ أَبَاهُمَا مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رضى الله عنه قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ ‏.‏ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى يَوْمَ حُنَيْنٍ وَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ مِنْ كِتَابِهِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] serta [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata; saya pernah mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; telah memberitakan kepadaku [Malik bin Anas] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu [Muhammad bin Ali] telah mengabarkan kepada mereka bahwa [Ali bin Abi Thalib] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata; pada saat perang Hunain, dan ia berkata; demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 26 · The Book of Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.