Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3289

No. 3289Kitab 26, no. 94
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ يَحْيَى بْنِ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ، عَنْ يُونُسَ، قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ya'qub bin Abdul Wahhab bin Yahya bin 'Abbad bin Abdullah bin Az Zubair bin Al 'Awwam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] dari [Yunus], telah berkata [Ibnu Syihab]; telah mengabarkan kepadaku [Qubaishah bin Dzuaib] bahwa ia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggabungkan (memperistri dua wanita dalam satu waktu), yaitu antara seorang wanita dan saudara wanita ayahnya (bibi jalur ayah) dan antara seorang wanita dan saudara wanita ibunya (bibi jalur ibu)
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 26 · The Book of Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.