Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 3209

No. 3209Kitab 26, no. 14
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَنْكِحْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لاَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memilki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya puasa adalah pengekang baginya." Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari ['Umarah] dari [Abdur Rahman bin Yazid] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah… " dan iapun menyebutkan hadits tersebut
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 26 · The Book of Marriage

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.