Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 2675

No. 2675Kitab 24, no. 57
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، وَعَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ الأَنْصَارِيُّ - عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا نَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ ‏ "‏ لاَ تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلاَنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] serta ['Amr bin Ali], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id Al Anshari] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang kami pakai apabila kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memakai sepatu di bahwa kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh waras serta kunyit
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Isnaad SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · The Book of Hajj

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.