Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 2643

No. 2643Kitab 24, no. 25
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ - قَالَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ وَإِنْ حَمَلْتُهَا لَمْ تَسْتَمْسِكْ وَإِنْ رَبَطْتُهَا خَشِيتُ أَنْ أَقْتُلَهَا ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَحُجَّ عَنْ أُمِّكَ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Fadhl bin Abbas] bahwa ia pernah membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian datang kepadanya seorang laki-laki seraya berkata; "Wahai Rasulullah, ibuku adalah orang yang tua renta, jika saya menggendongnya ia tidak dapat berpegangan, dan jika saya mengikatnya saya khawatir membunuhnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Orang tersebut berkata; "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ibumu
Derajat dalam sumber
  • ShadhAbu Ghuddah
  • ShadhAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · The Book of Hajj

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.