Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 2563

No. 2563Kitab 23, no. 129
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُدْرِكِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ خَرَشَةَ بْنِ الْحُرِّ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ‏"‏ ‏.‏ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا خَابُوا وَخَسِرُوا ‏.‏ قَالَ ‏"‏ الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ وَالْمَنَّانُ عَطَاءَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ali bin Al Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [Kharasyah bin Al Hur] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara, tidak akan dilihat dan tidak akan disucikan oleh Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat, bagi mereka adzab yang pedih, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkannya, kemudian Abu Dzar berkata; Rugilah mereka, rugilah mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Orang yang memanjangkan kainnya dibawah mata kaki, orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang menyebut-nyebut pemberiannya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · The Book of Zakah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.