Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 2450

No. 2450Kitab 23, no. 16
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ، - وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ مُعَاذٍ، ‏.‏ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ وَمِنَ الْبَقَرِ مِنْ ثَلاَثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mufadldlal bin Muhalhal] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Mu'adz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman, dan memerintahkannya untuk mengambil (zakat) dari setiap orang yang telah baligh sebesar satu dinar, atau yang sebanding dengan nilai itu berupa kain dari Yaman, dan dari setiap tiga puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi yang berumur satu tahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap empat puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi betina berumur dua tahun lebih
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • DaifZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 23 · The Book of Zakah

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.