Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 1815

No. 1815Kitab 20, no. 218
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، - قَالَ مَرْوَانُ وَكَانَ سَعِيدٌ إِذَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَقَرَّ بِذَلِكَ وَلَمْ يُنْكِرْهُ وَإِذَا حَدَّثَنَا بِهِ هُوَ لَمْ يَرْفَعْهُ - قَالَتْ مَنْ رَكَعَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعًا بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَكْحُولٌ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عَنْبَسَةَ شَيْئًا ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid] dari [Marwan bin Muhammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdul 'Aziz] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Makhul] dari ['Ansabah bin Abu Sufyan] dari [Ummu Habibah], Marwan berkata; - dan dia merasa senang jika dibacakan kepadanya- Dari Ummu Habibah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau tidak memungkirinya, Ummu Habibah berkata; "Barangsiapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah wa Jalla mengharamkannya masuk ke dalam neraka." Abu Abdurrahman berkata; ' Makhul tidak pernah mendengar dari 'Anbasah sedikitpun
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • HasanZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Book of Qiyam Al-Lail (The Night Prayer) and Voluntary Prayers During the Day

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.