Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 1787

No. 1787Kitab 20, no. 190
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ زَائِدَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ عَبْدَةَ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ أَتَى فِرَاشَهُ وَهُوَ يَنْوِي أَنْ يَقُومَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ حَتَّى أَصْبَحَ كُتِبَ لَهُ مَا نَوَى وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ ‏"‏ ‏.‏ خَالَفَهُ سُفْيَانُ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin 'Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ali] dari [Zaidah] dari [Sulaiman] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Abdah bin Abu Lubabah] dari [Suwaid bin Ghafalah] dari [Abu Ad Darda'] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang hendak tidur dan ia berniat untuk shalat malam, lalu ia tertidur hingga datang waktu subuh maka ia mendapat pahala apa yang ia niatkan, dan tidurnya adalah sedekah baginya dari Allah Azza wa Jalla." Sufyan menyelisihinya. Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nasr] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] ia berkata; dari [Sufyan Attsauri] dari [Abdah] ia berkata, Aku mendengar [Suwaid bin Ghaflah] dari [Abu Dzar] dan [Abu Darda'] secara mauquf
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • SahihZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 20 · The Book of Qiyam Al-Lail (The Night Prayer) and Voluntary Prayers During the Day

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.