No. 1240Kitab 13, no. 62
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ، - وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ - عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الَّذِي يَرَى أَنَّهُ الصَّوَابُ فَيُتِمَّهُ ثُمَّ - يَعْنِي - يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ " . وَلَمْ أَفْهَمْ بَعْضَ حُرُوفِهِ كَمَا أَرَدْتُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] dia menisbatkan hadits ini sampai kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka pedomanilah yang diyakini, yang dianggapnya benar, lalu sempurnakanlah, kemudian -yakni- sujudlah dua kali." Aku -perawi- tidak mengerti lagi kepastian redaksinya sebagaimana yang aku inginkan
Derajat dalam sumber
- SahihAbu Ghuddah
- SahihAl-Albani
- Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai