Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 856

No. 856Kitab 10, no. 80
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ الْحُكَيْمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْقُرَشِيَّ، حَدَّثَهُ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَهُمَا عَنْ حُمْرَانَ، مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ "‏ مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] dari [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] bahwasanya [Al Hukaim bin Abdullah Al Quraisyi] menceritakan kepadanya bahwasanya [Nafi' bin Jubair] dan [Abdullah bin Abu Salamah] menceritakan kepadanya bahwasanya [Mu'adz bin 'Abdurrahman] menceritakan kepadanya dari [Humran] -budak 'Utsman bin 'Affan- dari ['Utsman bin 'Affan] dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudhu untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, kemudian ia berangkat untuk shalat wajib dan ia mengerjakannya bersama orang-orang atau bersama jamaah, atau shalat di masjid, Allah mengampuni dosa-dosanya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 10 · The Book of Leading the Prayer (Al-Imamah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.