Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 850

No. 850Kitab 10, no. 74
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الأَصَمِّ، عَنْ عَمِّهِ، يَزِيدَ بْنِ الأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ جَاءَ أَعْمَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الصَّلاَةِ فَسَأَلَهُ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ ‏"‏ أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ نَعَمْ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَأَجِبْ ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdullah bin Al Asham] dari pamannya [Yazid bin Al Asham] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Seorang laki-laki buta datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu berkata, 'Aku tidak mempunyai penuntun untuk menuntunku ke masjid'. Kemudian ia meminta keringanan untuk shalat di rumahnya, dan beliau Shallallahu'alaihi wasallam mengizinkannya. Namun setelah dia pergi Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam segera memanggilnya dan bertanya, "Apakah engkau mendengar panggilan shalat? ' la menjawab, 'Kalau adzan sih mendengar'. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu bersabda; 'Kamu wajib mendatanginya (shalat berjamaah)
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih MuslimZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 10 · The Book of Leading the Prayer (Al-Imamah)

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.