Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 288

No. 288Kitab 1, no. 289
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَتِ الْيَهُودُ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ مِنْهُمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهُنَّ وَلَمْ يُشَارِبُوهُنَّ وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلُوا نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ‏{‏ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى ‏}‏ الآيَةَ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُؤَاكِلُوهُنَّ وَيُشَارِبُوهُنَّ وَيُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ وَأَنْ يَصْنَعُوا بِهِنَّ كُلَّ شَىْءٍ مَا خَلاَ الْجِمَاعَ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; Bahwa orang Yahudi apabila ada istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mengajak makan bersama, tidak mempergaulinya, dan tidak berkumpul bersamanya di rumah. Mereka bertanya kepada Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu? Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat " Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, (Hai Muhammad) bahwa itu adalah penyakit… (Qs. Al-Baqarah (2): 222) lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk ikut makan bersama, mempergaulinya, berkumpul dengan mereka di rumah, dan untuk berbuat apa saja selain bersetubuh
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book of Purification

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.