Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 251

No. 251Kitab 1, no. 252
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، - وَهُوَ ابْنُ صَفِيَّةَ - عَنْ أُمِّهِ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ غُسْلِهَا مِنَ الْمَحِيضِ فَأَخْبَرَهَا كَيْفَ تَغْتَسِلُ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ خُذِي فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرِي بِهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ وَكَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا فَاسْتَتَرَ كَذَا ثُمَّ قَالَ ‏"‏ سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِي بِهَا ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها فَجَذَبْتُ الْمَرْأَةَ وَقُلْتُ تَتَّبِعِينَ بِهَا أَثَرَ الدَّمِ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur yaitu Ibnu Shafiyyah] dari [Ibunya] dari [Aisyah] Radliyallhu'anha bahwa ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang mandi seorang perempuan dari haidnya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan cara mandi dari haid. Kemudian beliau bersabda: " Ambil sepotong kapas (yang sudah diberi) minyak wangi misik dan bersucilah dengannya." Lalu dia bertanya, "Bagaimana aku bersuci dengannya" Beliaupun segera bersembunyi dan bersabda, "Subhaanallah! Bersucilah dengannya." Aisyah Radliyallahu'anha berkata; Maka aku menariknya dan kukatakan kepadanya; 'kamu usap-usap dengan kapas itu sisa-sisa darahnya
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book of Purification

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.