Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 219

No. 219Kitab 1, no. 220
أَخْبَرَنَا أَبُو الأَشْعَثِ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لاَ أَطْهُرُ أَفَأَتْرُكُ الصَّلاَةَ قَالَ ‏"‏ لاَ إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ خَالِدٌ فِيمَا قَرَأْتُ عَلَيْهِ ‏"‏ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي ‏"‏ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata; "Saya mendengar dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya], dari [Aisyah] Radliyallahu'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, " Tidak, itu hanya darah penyakit, -Khalid berkomentar setelah ku ungkapkan kepadanya perihal `arq, "`arq bukan darah haid. Jadi bila datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai waktu kebiasaan haid maka cucilah (tempat) keluarnya darah itu dan shalatlah
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book of Purification

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.