No. 162Kitab 1, no. 163
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ هِلاَلٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " إِذَا نَعَسَ الرَّجُلُ وَهُوَ فِي الصَّلاَةِ فَلْيَنْصَرِفْ لَعَلَّهُ يَدْعُو عَلَى نَفْسِهِ وَهُوَ لاَ يَدْرِي " .
Telah mengabarkan kepada kami [Bisyir bin Hilal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah Radliyallahu'anha] dia berkata; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Apabila seseorang mengantuk dalam shalatnya hendaklah ia menghentikan, karena mungkin dia berdo'a untuk kecelakaan (kebinasaan) bagi dirinya sendiri sedang dia tidak menyadarinya
Derajat dalam sumber
- SahihAbu Ghuddah
- SahihAl-Albani
- Sahih - Agreed UponZubair Ali Zai