Langsung ke konten
Sunan an-Nasa’i

No. 130

No. 130Kitab 1, no. 131
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ، قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ، قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا - رضى الله عنه - صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ لِحَوَائِجِ النَّاسِ فَلَمَّا حَضَرَتِ الْعَصْرُ أُتِيَ بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَأَخَذَ مِنْهُ كَفًّا فَمَسَحَ بِهِ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ وَرَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ أَخَذَ فَضْلَهُ فَشَرِبَ قَائِمًا وَقَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ هَذَا وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ وَهَذَا وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ ‏.‏
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahzu bin Asad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Maisa Radliyallahu'anha] berkata; "Saya mendengar [An Nazzal bin Sabrah] berkata: "Aku melihat [Ali] Radliyallahu'anhu shalat dzuhur. Kemudian dia duduk untuk keperluan orang lain. Tatkala datang waktu Ashar, dibawakanlah kepadanya seember air, maka beliau mengambilnya dengan telapak tangannya dan mengusap wajahnya, kedua lengannya, kepalanya, dan kedua kakinya. Lalu beliau mengambil sisanya dan meminumnya sambil berdiri. Setelah itu dia berkata, "Manusia tidak suka seperti ini! padahal aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, dan inilah cara berwudlu bagi orang yang belum batal
Derajat dalam sumber
  • SahihAbu Ghuddah
  • SahihAl-Albani
  • Sahih BukhariZubair Ali Zai

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 1 · The Book of Purification

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.