Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 6265

No. 6265Kitab 44, no. 95Penomoran Arab 2426.02
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عُمَرَ، - يَعْنِي ابْنَ حَمْزَةَ - عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ ‏ "‏ إِنْ تَطْعَنُوا فِي إِمَارَتِهِ - يُرِيدُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ - فَقَدْ طَعَنْتُمْ فِي إِمَارَةِ أَبِيهِ مِنْ قَبْلِهِ وَايْمُ اللَّهِ إِنْ كَانَ لَخَلِيقًا لَهَا ‏.‏ وَايْمُ اللَّهِ إِنْ كَانَ لأَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ‏.‏ وَايْمُ اللَّهِ إِنَّ هَذَا لَهَا لَخَلِيقٌ - يُرِيدُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ - وَايْمُ اللَّهِ إِنْ كَانَ لأَحَبَّهُمْ إِلَىَّ مِنْ بَعْدِهِ فَأُوصِيكُمْ بِهِ فَإِنَّهُ مِنْ صَالِحِيكُمْ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al A'laa]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Umar] yaitu Ibnu Hamzah dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda di atas mimbar: "Apabila kalian mengecam kepemimpinan Usmah bin Zaid, maka berarti kalian juga mengecam kepemimpinan ayahnya sebelum itu. Demi Allah, sungguh ia memang layak dengan jabatan itu. Demi Allah, sungguh ia orang yang paling aku senangi. Dan demi Allah sungguh jabatan tersebut memang layak untuk Usamah bin Zaid. Dan demi Allah, jika ia adalah orang yang paling aku senangi setelah bapaknya, maka aku wasiatkan kepada kalian untuk menta'ati perintahnya, karena Ia termasuk orang yang baik diantara kalian

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 44 · The Book of the Merits of the Companions

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.