Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 6007

No. 6007Kitab 43, no. 66Penomoran Arab 2307.02
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ بِالْمَدِينَةِ فَزَعٌ فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَرَسًا لأَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ مَنْدُوبٌ فَرَكِبَهُ فَقَالَ ‏ "‏ مَا رَأَيْنَا مِنْ فَزَعٍ وَإِنْ وَجَدْنَاهُ لَبَحْرًا ‏"‏ ‏.‏
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; "Suatu ketika (penduduk) Madinah dikejutkan oleh suatu suara. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bergegas meminjam kuda Abu Thalhah yang dijuluki 'Mandub'. Beliau lalu menungganginya. Setelah itu beliau bersabda: "Kami tidak melihat sesuatu yang mengejutkan, melainkan kami mendapati kuda ini sedemikian kencang larinya, bagaikan ombak menggulung lautan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Kholid yaitu Ibnu Harits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] melalui jalur ini. Dan di dalam Hadits Ibnu Ja'far disebutkan; Anas berkata; 'Kuda milik kami', -dia tidak menyebutkan kuda milik Abu Thalhah.- Sedangkan di dalam Hadits Khalid disebutkan; dari Qatadah Aku mendengar Anas

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 43 · The Book of Virtues

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.