Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 1018

No. 1018Kitab 4, no. 180Penomoran Arab 453.03
وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ سَمُرَةَ، قَالَ عُمَرُ لِسَعْدٍ قَدْ شَكَوْكَ فِي كُلِّ شَىْءٍ حَتَّى فِي الصَّلاَةِ ‏.‏ قَالَ أَمَّا أَنَا فَأَمُدُّ فِي الأُولَيَيْنِ وَأَحْذِفُ فِي الأُخْرَيَيْنِ وَمَا آلُو مَا اقْتَدَيْتُ بِهِ مِنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ فَقَالَ ذَاكَ الظَّنُّ بِكَ ‏.‏ أَوْ ذَاكَ ظَنِّي بِكَ ‏.‏
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu 'Aun] dia berkata, Saya mendengar [Jabir bin Samurah] berkata, "Umar berkata kepada [Sa'ad], 'Penduduk Kufah telah mengadukan segala tindakanmu hingga masalah shalat.' Dia menjawab, 'Adapun saya, maka saya memanjangkan dua rakaat pertama dan memendekkan dua rakaat lainnya. Dan aku tidak menyingkiri sesuatu yang telah saya ikuti dari (cara) shalat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.' Maka Umar berkata, 'Itu semuanya hanyalah prasangka terhadapmu saja -atau itu hanya prasangkaku terhadapmu saja'." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bisyr] dari [Mis'ar] dari [Abdul Malik] dan [Abu 'Aun] dari [Jabir bin Samurah] semakna dengan hadits mereka. Dan dia menambahkan, "Kaum Badui telah mengajarkanku shalat

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 4 · The Book of Prayers

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.