No. 5860Kitab 39, no. 211Penomoran Arab 2245.01
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الأَحْمَرُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم " أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa di suatu hari yang sangat panas seorang wanita pelacur melihat seekor anjing, anjing tersebut mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, maka kemudian wanita tersebut mencopot sepatunya dan memberi minum anjing tersebut. Allah pun kemudian mengampuni dosa-dosa pelacur itu
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.