Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 5240

No. 5240Kitab 36, no. 114Penomoran Arab 168.02
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لاِبْنِ عَبَّادٍ - قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ قَالَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ بِإِيلِيَاءَ بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا فَأَخَذَ اللَّبَنَ ‏.‏ فَقَالَ لَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbas] dan [Zuhair bin Harb] dan lafazh ini milik Ibnu 'Abbas mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan]; Telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Zuhri] ia berkata; [Ibnu Musayyab] berkata; [Abu Hurairah] berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberikan dua cangkir yang berisi khamer dan susu di Iliya pada malam Isra. Beliau kemudian mengambil susu. Setelah itu Jibril berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah menunjukimu kepada kesucian. Seandainya engkau mengambil khamer, niscaya umatmu akan sesat.' Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'Yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata; -dengan Hadits yang serupa, namun tidak menyebutkan di Iliya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 36 · The Book of Drinks

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.