No. 5118Kitab 35, no. 51Penomoran Arab 1977.02
وَحَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، بْنِ مَرْثَدٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ " . فَذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ أَبِي سِنَانٍ .
Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ummu Salamah] dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku
Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.