Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 5085

No. 5085Kitab 35, no. 22Penomoran Arab 1965.02
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ بَعْجَةَ الْجُهَنِيِّ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ، قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِينَا ضَحَايَا فَأَصَابَنِي جَذَعٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَصَابَنِي جَذَعٌ ‏.‏ فَقَالَ ‏ "‏ ضَحِّ بِهِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad Datawa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ba'jah Al Juhani] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban kepada kami. Saya mendapat seekor kambing muda. Lalu kukatakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, saya mendapat kambing muda!" Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengan itu!" Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Hasan- telah mengabarkan kepada kami [Mu'awiyah] -yaitu Ibnu Sallam- telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Ba'jah bin Abdullah] bahwa ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan hewan kurban untuk para sahabatnya, sebagaimana makna hadits di atas

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 35 · The Book of Sacrifices

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.