Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4452

No. 4452Kitab 29, no. 55Penomoran Arab 1706.01
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ ‏.‏ قَالَ وَفَعَلَهُ أَبُو بَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ أَخَفَّ الْحُدُودِ ثَمَانِينَ ‏.‏ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ ‏.‏
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan seorang laki-laki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya menggunakan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali dera. Anas berkata, "Hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika masa Umar, dia memusyawarahkan hal itu dengan orang-orang, lalu Abdurrahman berkata, 'Hukuman hudud yang paling ringan adalah delapan puluh dera', maka Umar pun memerintahkan hal itu."

Terjemahan: HadeethEnc.comPenjelasannya

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Jika Ensiklopedia Hadis Nabi yang Diterjemahkan (HadeethEnc.com) memuat teks yang persis sama dengan sebuah riwayat, terjemahannya ditampilkan di bawah riwayat itu dengan menyebut sumbernya. Keduanya dipasangkan oleh program, dari teks Arabnya saja: seluruh teks hadis dalam ensiklopedia, beserta nama sahabat yang disebutnya, merupakan bagian akhir riwayat itu huruf demi huruf. Belum ada yang memeriksa pemasangan ini, dan para peninjau Sabīl belum memeriksa terjemahannya. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 29 · The Book of Legal Punishments

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.