Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4311

No. 4311Kitab 27, no. 58Penomoran Arab 1660.01
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ، نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي نُعْمٍ، حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالزِّنَا يُقَامُ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Ghazwan] dia berkata; aku mendengar [Abdurrahman bin Abu Nu'm] telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dia berkata, "Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya benar." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] keduanya dari [Fudlail bi Ghazwan] dengan sanad ini. Dan dalam hadits keduanya disebutkan, "Aku pernah mendengar Abu Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu Nabi yang menyukai taubat

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 27 · The Book of Oaths

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.