Langsung ke konten
Sahih Muslim

No. 4165

No. 4165Kitab 24, no. 3Penomoran Arab 1620.03
حَدَّثَنِي أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ - حَدَّثَنَا رَوْحٌ، - وَهُوَ ابْنُ الْقَاسِمِ - عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ، أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ عِنْدَ صَاحِبِهِ وَقَدْ أَضَاعَهُ وَكَانَ قَلِيلَ الْمَالِ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ‏ "‏ لاَ تَشْتَرِهِ وَإِنْ أُعْطِيتَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ مَثَلَ الْعَائِدِ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Umar], bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dengan sanad ini, namun hadits Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak

Sumbernya tidak mencatat derajat untuk riwayat ini.

Di bawah setiap riwayat terdapat terjemahan dari dataset itu sendiri, ditampilkan apa adanya. Terjemahan itu tidak menyebut nama penerjemah, hak atasnya belum diverifikasi, dan belum ada yang mencocokkannya dengan teks Arab; sebagian riwayat tidak memiliki terjemahan. Teks Arablah yang menjadi teksnya.

Kitab 24 · The Book of Gifts

Teks Arab, penomoran, nama kitab dan derajatnya ditampilkan persis seperti yang tercantum dalam sebuah dataset terbuka (hadith-api). Sabīl belum memverifikasi ketepatannya maupun hak atasnya, dan tinjauan ulamanya belum dimulai. Sampai saat itu, cocokkan sebuah riwayat dengan edisi cetak sebelum mengandalkannya.